Pansus BBM DPRD Kalsel Sampaikan Rekomendasi Pemerintah,21 Hasil Rekomendasi Sebagai Bahan Acuan Tindak Lanjut
Berita Aktual Kalimantan
Banjarmasin-14/10/2026
Tata kelola distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi pembahasan utama dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus ( Pansus ) pengawasan distribusi BBM bersubsidi (14/20/26)
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr.H.Supian.HK.,S.H.,MH di dampingi wakil DPRD.
Dalam rapat tersebut ketua Pansus BBM bersubsidi.,H.M.Syaripuddin.,S.E.,M.A.P menyampaikan hasil laporan kerja beserta 21 hasil rekomendasi sebagai bahan tindak lanjut pemerintah daerah dan intansi terkait.
Laporan Pansus memuat sejumlah rekomendasi untuk memperkuat serta memastikan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi tepat pada sasaran.
Yang diantaranya sinkronisasi datata pada kendaraan dan penerima subsidi, penerima SPBU dengan pola transaksi yang tidak wajar
.
Pengawasan kendaraan modifikasi , Integrasi data antar lembaga,serta penegakan sangsi terhadap pelanggaranyang terbukti.
Geburnur Kalimantan Selatan H.Muhidin melalui Asisten ll Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekdaprov Kalsel Ariadi Noor., Gubernur mengapresiasi kerja Pansus yang turun langsung ke SPBU dan mendengarkan langsung keluhan masyarakat dan supir angkutan umum.,dari hasil pengawasan tersebut pemerintah dapat mengevaluasi tata kelola penyaluran BBM bersubsidi.
Temuan pansus dilapangan mencakup pengguna Barcode siluman , pelangsir berulang dengan tangki modifikasi, pungutan liar dan premanisme di SPBU , hingga praktek pengalihan Solar ke sektor yang tidak berhak.
“Jangan ada celah sedikitpun untuk membuka ruang bagi pengguna barcode siluman dan kami pastikan akan menindak SPBU yang tidak tertib atau melanggar larangan.”tegas ucap H.M.Syaripuddin.
Sebagai langkah pengawasan, Pemprov Kalsel telah menerbitkan keputusan gubernur Nomor 100.3.3.1/0593/KUM/2026 tentang pembentukan satuan tugas pengawasan , Penyediaan dan pendistribusian BBM serta LPG 3Kg bersubsidi.
Selain itu surat edaran Gubernur Nomor 541/02022/EKO yang mengatur pembatasan pengisian solar bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan,sekaligus melarang pengisian bagi kendaraan pelat merah(Dinas) juga kendaraan untuk sektor pertambangan,perkebunan dan kehutanan.
Satuan tugas bekerja melalui empat Sub-Satgas yaitu Intelejen, penindakan pengawasan terbuka,serta Media dan informasi.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi Pansus,Pemerintah mendorong penerapan satu data BBM bersubsidi , audit Digital pada SPBU rawan,penyelarasan sanksi pemerintah daerah dengan sanksi Pertamina,pembentukan satuan tugas hingga tingkat kabupaten/kota,serta penyesuaian formula kuota.
Pemerintah juga menyiapkan papan pantau bersama dan keterbukaan hasil audit sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan.
Pembenahan tata kelola penyaluran BBM harus menjadi prioritas agar BBM bersubsidi tidak dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.
(DhanyRamadani/BAK)






