DPRD Kalsel Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP Laporan Keuangan T.A 2025: Pemprov Kalsel Dapatkan Opini 13 Kali WTP dari BPK RI.
Berita Aktual Kalimantan
Banjarmasin— 11/06/2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Rapat Paripurna penting pada Kamis (11/6/2026) pagi.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang Gedung DPRD Kalsel mengusung agenda tunggal, yaitu Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025.
Pencapaian tersebut sekaligus menjadi opini WTP ke (13)tiga belas kali berturut turut yang diraih Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK RI tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel.Dr.H.Supian HK,S.H.,MH., yang di dampingi Wakil Ketua H.Kartoyo., M.M., dan Wakil Ketua Desy Oktavia sari.(Kamis -11/6/26)

Rapat Paripurna turut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan H.Muhidin, Staf ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah Dr.Slamet Kurniawan , Unsur Forkopimda, serta Jajaran lingkup Pemprov Kalsel
Komitmen pemerintah provinsi
Kalimantan selatan bersama DPRD Provinsi Kalimantan selatan dalam mewujudkan tata keuangan yang akuntabel kembali mendapat pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI melalui raihan opini wajar tanpa pengecualian(WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) tahun anggaran 2025
Rapat paripurna ini menjadi salah satu bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional dan fungsi pengawasan legislatif terhadap transparansi anggaran daerah.
Dokumen LHP diserahkan secara resmi oleh perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada pimpinan DPRD Kalsel serta jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi Kalsel.
Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan
Penyerahan LHP ini merupakan dari rangkaian pengawasan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel sepanjang tahun 2025.
Melalui penyerahan ini, BPK memberikan penilaian atau opini formal mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan yang telah disusun oleh pemerintah provinsi.
Evaluasi dan tindak lanjut pasca penyerahan dokumen LH,DPRD Provinsi Kalsel bersama jajaran perangkat daerah berkomitmen segera mempelajari seluruh catatatan
Serta rekomendasi yang di berikan oleh tim pemeriksa BPK.,berdasarkan ketentuan regulasi, pemerintah daerah memiliki waktu maksimal 60 hari.,guna mengimplementasikan rencana aksi perbaikan administrif maupun prosudural yang tercantum dalam laporan tersebut.
Menurut Adrizal Anggota legislatif DPRD Provinsi kalsel Komisi ll dari PAN saat di temui Berita Aktual Kalimantan di ruang kerja mengatakan bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi acuan penting untuk menjaga ritme tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat Banua.”ujar nya
Sinergi yang kuat antara DPRD Kalsel, Pemprov Kalsel, dan BPK RI diharapkan mampu terus mempertahankan serta meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah secara berkelanjutan ke tahun-tahun anggaran berikutnya.
<DnY/BAK>






