Pemko Banjarmasin Bentengi ASN Lewat Sosialisasi Dari Maraknya Penipuan Berbasis Digital

IMG-20261014-WA1358(1)

 

Berita Aktual Kalimantan
Banjarmasin – 14/10/2026

Penipuan daring menjadi kejahatan siber dengan angka tertinggi di Kalimantan Selatan, mencapai 59,77 persen, dengan kerugian materiil sebesar Rp20,94 miliar berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan periode 2023–2025.

Ancaman ini menjadi salah satu fokus perhatian Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memperkuat keamanan informasi di lingkup pemerintahan.

Melalui Sosialisasi Keamanan Siber yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin di Aula Gedung Sekretariat Bersama Khatib Dayan, Selasa (13/10/26)

Kegiatan ini diikuti sekitar 94 peserta dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), rumah sakit, kecamatan, dan kelurahan.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kewaspadaan aparatur terhadap berbagai ancaman digital, mulai dari penipuan daring, pencurian data pribadi, dan pengambilalihan akun hingga serangan terhadap sistem elektronik pemerintahan.

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, Satria Yudha Lesmana, menyampaikan bahwa kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai keamanan informasi sekaligus membangun budaya keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Penguatan tersebut dinilai penting seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan aparatur pemerintah dalam melindungi akun perangkat kerja

Dalam pemaparan materi, perwakilan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Ipda Alif Akbar Arifin, S.H., menguraikan tren kejahatan siber beserta modus yang perlu diwaspadai.

Penipuan modus penjualan barang dengan harga tidak wajar, tawaran pekerjaan dengan sistem misi berbayar, penyalah gunaan data pribadi, serta manipulasi hubungan melalui perkenalan daring menjadi sorotan pembahasan.

Peserta juga diingatkan agar tidak sembarangan mengeklik tautan atau memasang berkas aplikasi Android (APK) yang dikirim melalui pesan instan dari sumber yang tidak tepercaya.Berkas berbahaya dapat dimanfaatkan untuk mencuri informasi, mengambil alih akun, hingga membuka akses terhadap layanan perbankan digital korban.

Untuk meminimalkan risiko, aparatur diimbau tidak membagikan kata sandi maupun kode one-time password (OTP) kepada siapa pun. Keaslian akun dan toko daring juga perlu diperiksa sebelum bertransaksi.

Apabila menemukan indikasi penipuan, bukti percakapan dan transaksi sebaiknya disimpan untuk mendukung proses pelaporan kepada pihak berwenang.

Materi berikutnya disampaikan Pranata Komputer Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Indah Ratu Ramdhany, yang membahas pengamanan data pemerintah, perlindungan perangkat kerja, serta penanganan insiden siber.

Ia menyoroti sejumlah ancaman yang semakin kompleks, antara lain phishing yang memanfaatkan kecerdasan buatan , ransomware, pencurian data, dan rekayasa sosial.

Serangan semacam ini dapat menyasar pegawai melalui surat elektronik maupun aplikasi percakapan dengan memanfaatkan kelengahan atau kepercayaan korban.

Dalam lingkungan pemerintahan, keamanan siber tidak sekadar menyangkut perlindungan perangkat dan jaringan. Keamanan informasi juga berkaitan dengan kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Gangguan terhadap sistem digital berpotensi menghambat pekerjaan aparatur, mengganggu akses terhadap informasi, serta memengaruhi keberlangsungan layanan kepada masyarakat. Karena itu, pencegahan perlu dilakukan melalui pengamanan teknis sekaligus kedisiplinan setiap pengguna.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Banjarmasin mendorong agar keamanan siber menjadi bagian dari budaya kerja seluruh aparatur, bukan semata-mata tanggung jawab petugas teknologi informasi.

Kedisiplinan dalam mengelola data menjadi langkah mendasar untuk menjaga keamanan informasi serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintahan digital.

Sumber: info Banua