Viral ASN Kejari Kabupaten Banjar Di Duga Jadi Selingkuhan , Cintami Adukan Ke Podcast Denny Sumargo

IMG-20260629-WA1937

 

Berita Aktual Kalimantan
Banjarmasin-29/06/2026

Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Negri kabupaten Banjar menjadi sorotan publik setelah Viral di media Sosial(Medsos)

Kejati Kalsel langsung merespons laporan dugaan perselingkuhan Aparatur Sipil Negara(ASN)Kejari Kabupaten Banjar tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Yuni Priono langsung menanggapi kasus dugaan perselingkuhan yang Melibatkan pegawai Honorer dan ASN Kejari Kabupaten Banjar – Senin(29/6/26)

Diketahui istri pegawai honorer, Cintami mengadukan perselingkuhan suaminya yang berinisial S dengan ASN Kejari Kabupaten Banjar ke instansi yang bersangkutan.

Berita ini viral dikutip dari youtube Denny Sumargo (Densu).

“Hal ini dikarenakan Cintami sudah memergoki perselingkuhan suaminya sebanyak tiga kali.”ujar nya

Melalui Yuni Priono Seksi Penerangan Hukum Kejati Tinggi Kalsel, memberikan memberikan tanggapan terkait laporan pengaduan yang disampaikan Cintami.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Yuni Priono menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan langsung ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setelah dilakukan pengamanan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalsel pada tanggal 2 Juni 2026, yang bersangkutan segera diserahkan kepada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan pemeriksaan internal.

“Tidak akan menoleransi bagi pelanggar termasuk oknum tersebut jika terbukti bersalah.”tambah nya.

Langkah selanjutnya kami melakukan permintaan keterangan kepada pelapor, terlapor, serta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Yuni Priono.

Lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga memahami perhatian masyarakat luas terhadap permasalahan tersebut serta merasa prihatin dan berempati kepada pelapor.

Hingga berita ini di terbitkan pihak Kejari Kabupaten Banjar Belum Memberikan Klarifikasi resmi terkait kasus tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi untuk hak jawab guna menjunjung tinggi undang undang Jurnalistik.

<DnY/BAK>