Di Temukan Kembali Puluhan Kardus Yang di Duga Berisi Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Masuk di Pelabuhan Kapal Trisakti Banjarmasin.
Berita Aktual Kalimantan
Banjarmasin—12/09/2029
Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin berhahasil menggagalkan dugaan pengiriman puluhan kardus rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, pada Sabtu dini hari, 12 September 2026.
Ribuan batang rokok tanpa dokumen resmi yang dikemas dalam plastik hijau tosca dan putih bergaris merah tersebut kini disita di Mapolsek KPL untuk di jadikan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkap nya temuan ini saat personel kepolisian menggelar patroli rutin dan pemeriksaan rutin di area pelabuhan hingga pintu masuk pelabuhan.
Tumpukan kardus yang diduga berisi rokok polos tersebut sempat terlihat diletakkan di depan kantor Polsek KPL dan area rerumputan di sekitar akses masuk pelabuhan.
Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin AKP M. Abdul Rauf menegaskan pihaknya masih mendata jumlah pasti barang bukti dan melakukan pemeriksaan mendalam terkait temuan ini.”ujar nya
“Harus digelar perkara dulu dan barang bukti juga masih kami hitung,” kata Abdul Rauf.
Abdul Rauf menegaskan, kepolisian belum dapat membeberkan kronologi utuh, asal-usul barang, maupun pihak pemilik rokok tersebut karena proses penyelidikan masih berjalan.
“Kami belum bisa mengekspos kronologi karena masih dalam proses pemeriksaan dan pendataan. Nanti setelah gelar perkara akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penyidik Polsek KPL akan berkoordinasi langsung dengan pihak terkait yaitu Bea Cukai , mengingat kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi memastikan status legalitas barang dan langkah hukum apa selanjut nya akan diambil.
Jika terbukti melanggar aturan perpajakan dan cukai, para pelaku berpotensi dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman sanksi pidana peredaran barang cukai tanpa pita resmi.
Polisi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak terlibat dalam rantai distribusi barang ilegal demi menjaga persaingan usaha yang sehat.
Mengingat dalam rokok tanpa pengawasan tar kandungan nikotin dengan bungkusan menarik ini juga sangat berbahaya untuk kesehatan konsumen.
Menanggapi kasus ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan, Dr. H. Akhmad Murjani, mengapresiasi kesigapan personel KPL di pintu masuk logistik antar daerah. Namun, ia menekankan agar penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti saja.
“Kami mengapresiasi langkah personel KPL yang berhasil menggagalkan pengiriman ini. Tetapi penindakan jangan berhenti sebagai kasus per kasus atau bersifat sporadis,” ujar Akhmad Murjani.
Ia mendesak kepolisian dan Bea Cukai membongkar seluruh ujung rantai pemasok rokok ilegal hingga ke pihak penyedia dan konsumen utama.
“Yang perlu dibongkar bukan hanya barangnya, melainkan juga jaringan distribusinya. Dari mana barang berasal, siapa yang mengirim, dan ke mana tujuan akhirnya, itu yang harus ditelusuri,” katanya.
Menurut Akhmad, maraknya peredaran rokok tanpa cukai menimbulkan dampak ganda: menggerus potensi penerimaan negara dan menciptakan iklim bisnis yang tidak adil bagi pelaku usaha legal yang taat pajak.
Dan jika tidak adanya penindakan sistematis dari hulu ke hilir, maka tidak menutup kemungkinan publik menilai ada pembiaran atau kesengajaan di dalam nya” tutup mata tutup telinga”
#Dhani Ramadani(BAK)
#source: lindonews.com






