Penrad Siagian: Konflik Agraria Tak Cukup Diskusi, Perusahaan Bermasalah Harus Dilaporkan ke APH
BERITA AKTUAL KALIMANTAN
JAKARTA – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendesak penyelesaian persoalan agraria yang berlarut-larut dengan langkah tegas: melaporkan perusahaan yang diduga melanggar hukum kepada Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) BAP DPD RI bersama Kementerian ATR/BPN, KLHK, Kementerian Kehutanan, ESDM, serta SKK Migas, di Jakarta, Rabu (9/9/2026). RDP membahas beragam pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan, dugaan penguasaan wilayah, hingga masalah ganti rugi tanah di berbagai daerah.
Salah satu sorotan utama adalah kasus di Kotabaru, Kalimantan Selatan, melibatkan PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS) dan PT Sebuku Group. Berdasarkan laporan warga, sekitar 1.800 hektare lahan yang sudah dikelola masyarakat sejak puluhan tahun—bahkan sejak sebelum 1994—diduga masuk dalam penguasaan PT BSS, baik di dalam maupun di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Masyarakat sudah punya bukti sejarah pengelolaan, sudah dibahas dua kali sebelumnya, tapi belum tuntas. Maka saya usulkan: operasional PT BSS harus dihentikan sementara, dan perpanjangan izin HGU-nya ditunda sampai persoalan selesai secara hukum,” tegas Penrad.
Ia juga menyoroti PT Sebuku Group yang diduga memanfaatkan lahan warga untuk pertambangan, jalan angkut, dan keperluan lain tanpa ganti rugi yang layak. Perusahaan ini pun pernah dicabut izin pertambangannya sementara waktu karena kasus serupa di wilayah lain.
Selain di Kalsel, masalah serupa muncul di Sumatra Utara. PT Socfindo diduga menguasai kelebihan luas lahan sekitar 600 hektare sejak tahun 1970-an, bahkan tidak membayar pajak atas wilayah tambahan tersebut. Penrad meminta Kementerian ATR/BPN segera merevisi peta bidang, memisahkan luasan berlebih dari izin perusahaan, dan mengembalikannya kepada Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus sebagai pemilik sah.
Kasus lain yang dibahas adalah warga Perumahan Puri Asri Taramedang. Warga sudah membeli dan melunasi rumah bersubsidi sejak 2014, namun hingga kini belum menerima sertifikat. Masalah muncul setelah status lahan berubah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2017.
“Warga tidak boleh jadi korban perubahan kebijakan. Persoalan ini harus dilacak sampai ke akar-akarnya lewat jalur hukum,” ujar Penrad.
Ia menegaskan: pertemuan dan dialog saja tidak cukup. BAP DPD RI akan menyusun rekomendasi resmi untuk melaporkan sejumlah perusahaan terkait kepada aparat penegak hukum.
“Sudah berkali-kali dibahas, kalau tidak diselesaikan di sini, di mana lagi? Negara harus hadir melindungi hak warga yang sudah berjuang bertahun-tahun demi tanahnya sendiri,” pungkas Penrad.






