Kanwil Ditjenpas Kalsel Erwendi Supriatno Apresiasi KPU Dorong Hak Pilih Warga Binaan.

IMG-20260915-WA0489

 

Berita Aktual Kalimantan
Banjarmasin-14/09/2026

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjnepas) Kalimantan Selatan menyambut baik rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung pemutakhiran data pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan pada, Senin (14/9).

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antara Kanwil Ditjenpas Kalsel dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dalam memastikan warga binaan yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran KPU Kalsel sekaligus menyambut positif rencana kerja sama tersebut.

“Kami menyambut baik rencana kerja sama ini dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang telah hadir.”ujar nya

Data warga binaan terus berubah dari waktu ke waktu, sehingga diperlukan koordinasi yang baik agar pemutakhiran data dapat dilakukan secara optimal.

Jangan sampai warga binaan yang memenuhi syarat sebagai pemilih kehilangan hak suaranya,” tambah Erwedi.

Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Arif M., mengharapkan masukan dari Kanwil Ditjenpas Kalsel untuk menyempurnakan substansi dan mekanisme kerja sama.

“Kami mohon saran dan masukan terhadap draft kerja sama yang hari ini disampaikan. Masukan dan perbaikan dari Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan nantinya akan dibahas bersama untuk menyempurnakan kerja sama ini.Penandatanganannya direncanakan bersama-sama dengan instansi lainnya dan akan diagendakan lebih lanjut,” kata Arif.

Rencana kerja sama tersebut mencakup sejumlah hal penting, antara lain penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi sesuai ketentuan, pendataan tahanan dan narapidana yang memenuhi syarat sebagai pemilih, dukungan dalam penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lingkungan Lapas dan Rutan.

(Dhany Ramadani/BAK)
#Info_Pas