Pelaku Sempat Curi Motor Warga,Pelarian Pelaku Pembunuhan Kaka Ipar Di Belitung Tertangkap

IMG-20260626-WA0363

.

Berita Aktual Kalimantan

Banjarmasin–26/06/2026

Jejak langkah pelarian AMJ (38), tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Gang Emas Urai Jalan Belitung Darat RT 25 Kelurahan Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, akhirnya berakhir.

Setelah hampir empat bulan masuk DPO(daftar pencarian orang), tersangka Pelaku berhasil disergap aparat kepolisian di wilayah Pahandut, Kalimantan Tengah(Kalteng)

AMJ yang di duga sebagai pelaku penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Noorwahdiatsyah (62) pada 31 Maret 2026 lalu.

Informasi yang di himpun diketahui Korban merupakan kakak ipar tersangka pelaku itu sendiri.

Pelaksana Harian Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar mengatakan, usai kejadian, AMJ langsung melarikan diri untuk menghindari penangkapan.

Selama dalam pelarian, ia diduga sempat mencuri sebuah sepeda motor milik warga di kawasan Jembatan Sungai Alalak.

Kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana transportasi untuk berpindah-pindah lokasi.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Banjarmasin Barat.

Menindak lanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan intensif dan terarah selama pengejaran.

Proses penangkapan melibatkan Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Barat, dengan dukungan Tim Macan Resta Banjarmasin, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, serta jajaran Polda Kalimantan Tengah.

Setelah melakukan pelacakan selama beberapa bulan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui, dan AMJ berhasil diamankan di wilayah Pahandut pada Kamis (25/6/2026) dini hari.

Menurut Plh. Kapolresta, selama menjadi buronan, tersangka kerap berpindah tempat untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.

“Modus pelarian pelaku sering berpindah-pindah lokasi. Bahkan beberapa kali diketahui bermalam di masjid maupun tempat-tempat umum lainnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.

“Pelaku tidak terima karena kakaknya yang merupakan istri korban disebut sering mendapat perlakuan kasar dan pemukulan dari korban,” ungkap Kombes Pol Timbul.

Didorong rasa emosi muncul dendam, AMJ kemudian mendatangi dan melakukan penganiayaan yang berujung pada penusukan hinga meninggalnya korban.

Saat ini AMJ telah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan terkait rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

<DnY/BAK>