JERAT MAUT! Rentenir Ilegal Tanpa OJK Makin Menggila, Teror Mental untuk Menagih

IMG-20260626-WA0128

 

Berita Aktual Kalimantan
Banjarmasin– 25/06/2026

Fenomena lintah darat berkedok pinjaman cepat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memasuki tahap yang mengkhawatirkan.

Tidak sekadar bunga selangit, rentenir kini terang-terangan menggunakan intimidasi bernada ancaman yang menghancurkan mental para korbannya.

Terulang kembali korban dari keganasan rentenir(Lintah darat) sebut saja Kanda(bukan nama sebenar nya) mengatakan kepada awak media bahwa diri nya sedang terlilit hutang dengan suku bunga tinggi melebihi kebijakan Otoritas jasa Keuangan(OJK)

Kanda memaparkan bahwa dengan sadar dia meminjam sejumlah uang sebesar 1Juta Rupiah dengan konsekwensi pembayaran berlipat 1.300.000 dari pinjaman persatu Minggu.

Penjelasan dari narasumber (Kanda) Pembayaran denda 30% atau 300rb persatu Minggu tersebut berjalan lancar bahkan sudah jauh melebihi angka dari pinjaman awal yaitu satu juta rupiah kepada sang Rentenir.”ujar nya

Sampai pada suatu hari terjadilah penunggakan pembayaran dikarenakan melemahnya finansial hasil dari pekerjaan Kanda ,maka bergulirlah uang denda atau bunga tingi tersebut.

“Ulun kada sanggup lagi mambayari bunga nya karna sudah jauh melampaui dari angka pinjaman pokok , kaya apa kalo Ulun bayar pokok nya ajh dengan cara mencicil”ujar Kanda kepada sang suruhan DC Rentenir yang mengambil keuntungan dari angka 30% tersebut.(Betina)bukan nama sebenar nya.

Dari bukti WhatsApp antara Kanda dan DC Betina muncul angka dengan nominal besar dari beberapa kali tunggakan yang memicu perdebatan.

Dari pengakuan sepihak(Kanda) kepada Media Online sang DC Betina tidak menerima negosiasi Kanda tersebut dengan membayar pokok nya saja dengan cara mencicil hingga punah.

Selisih paham itu memercikkan api amarah sang DC Betina hingga melontarkan nada ancaman atau teror mental.

“Dimana gawian Ikam.,kena ku datangi ku supan akan ikam , ku ambil Handphone ikam , laporkan ja aku kada takutan “ujar si DC.

Saya masih menyimpan bukti WhatsApp dari penagih itu .”tegas Kanda.

Pinjaman uang tanpa ijin resmi yang berkedok tolong menolong memunculkan keresahan pada masyarakat yang tehimpit desakan ekonomi.

Dari dampak tidak adanya titik temu antara ke dua belah pihak.,Karana desakan pembayaran dengan bunga tinggi disertai intimidasi itu Kanda berniat mengambil jalan hukum membuat pelaporan kepihak berwajib ke Polda Kalsel (Kepolisian Daerah)

Mengenai pasal :
UU NO.4 Tahun 2023 P2SK Pasal 86.
Pasal 351 KUHP , 368 KUHP , 372 KUHP, (1) Putusan MA No 1394 K /Pdt 2024 Bunga tidak wajar bisa di batalkan bahkan bisa di pidanakan dengan UU Perbankan kalo tidak ada izin OJK tetap himpun dana keridit elegal ancaman nya 5-15 tahun.

Dengan kejadian ini diharap kan masyarakat bisa berpikir kembali untuk tidak tergiur oleh jerat maut rentenir ilegal betopeng tolong menolong agar tidak ada lagi yang menjadi korban selanjut nya.

<DnY/BAK>