Pemda Tanah Laut Fasilitasi penuntutan Hak Hj.Sanawiyah Ke Arutmin proses P21 Ditangguhkan Sementara

IMG-20260626-WA0161

 

Berita Aktual Kalimantan
Tanahlaut – 25/06/2026

Proses hukum terkait berkas perkara atau P21 dalam suatu kasus sengketa tanah Hj. Sanawiah dan Pihak PT.Arutmin berjalan dengan baik.

Hj.Sanawiah yang didampingi Watch Relation Of Corruption pengawas Aset Negara Republik Indonesia Jayadi selaku Ketua Dewan Pengawas Watch Relation Corruption(WRC) Korwil Kalsel bersama dengan beberapa pengurus WRC mendatangi Satreskrim Tanahlaut jalan kemakmuran Pelehari guna menyampaikan permasalahan yang sedang di hadapi Hj.Sanawiah terkait ada nya Surat panggilan dari kepolisian.

WRC dan Hj.Sanawiah juga tidak hanya mendatangi Satreskrim Tanahlaut saja untuk berkoordinasi.,sebelum nya iya juga sudah mendatangi pihak instansi terkait yaitu pihak Kejaksaan dan Pemerintah Daerah(Pemda)Tanah laut.

Langkah ini diambil guna meminta ruang pemerintah daerah untuk memfasilitasi proses yang sedang dijalankan oleh pihak instansi yang terkait guna temukan titik terbaik.

“Alhamdulillah dari bapak Kapolres merespon baik dan mensuport itu’mudah mudahan nanti dengan di bantu mediasi yang di dorong oleh Bupati kepihak Pemda setempat dapat menemukan titik temu.” Ujar nya.

jayadi yang di dampingi Eko Kuasa Hukum Hj.Sanawiah berharap pihak Arutmin dapat koperatif dan terbuka dalam menunjukan data lahan yang sudah di ganti rugi dengan jelas.

Eko (Divisi Hukum WRC)upaya fasilitasi tersebut diharapkan dapat memberikan solusi atau titik temu sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan lebih lanjut.

Tujuan kami ke Reskrim hanya memberikan surat putusan kepada Kapolres terkait surat yang tertuju kepada Kejari untuk penundaan status berkas P21 yang disangkakan kepada ibu Hj.Sanawiah.karna yang di sangkakan kepada klien kami dengan pasal 162 itu adalah suatu implementasi dari suatu pelanggaran.”Tambah nya

Mudah mudahan apa yang diupayakan oleh bapak Bupati Kabupaten Tala dengan Tim yang sudah beliau rekrut termasuk Perkopimda dapat membuahkan hasil.”tegas nya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai durasi penangguhan tersebut.

Publik masih menunggu hasil nyata dari mediasi atau fasilitasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah agar status hukum perkara ini dapat berjalan transparan.