Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kalsel Menyetujui Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah.
Berita Aktual Kalimantan.
Banjarmasin – 25/02/2026
Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Banjarmasin, Rabu 25 Februari 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Kartoyo. Sebelumnya, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman telah memaparkan penjelasan terhadap tiga Raperda tersebut pada 18 Februari 2026 yang menjadi dasar bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum.
Tiga Raperda yang diusulkan meliputi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu juga tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Sidang berlangsung tertib dengan penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi.
Sekretaris Daerah(Sekda Kalsel) M. Syaripuddin menilai ketiga Raperda tersebut sangat strategis bagi pembangunan daerah.
Karena itu, pembahasan ini dinilai sangat penting untuk memastikan aturan yang dibuat benar-benar membawa manfaat bagi daerah dan masyarakat. “Ketiga Raperda tersebut merupakan satu paket kebijakan strategis yang menyentuh penguatan fiskal, kontribusi dunia usaha, serta perlindungan lingkungan hidup,” ujarnya.
Sementara itu, pihak eksekutif yang diwakili Sekretaris Daerah Kalsel, M. Syaifuddin, menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Ia mengapresiasi sikap konstruktif seluruh fraksi dalam memberikan saran dan masukan terhadap tiga Raperda tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi atas pandangan fraksi berupa saran, masukan, dan harapan yang disampaikan,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya memperkuat struktur keuangan daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi. “Pajak daerah dan retribusi merupakan sumber utama bagi pendapatan daerah, dan kemandirian fiskal merupakan prasyarat utama untuk memperkuat struktur APBD Tahun Anggaran 2026 serta memperluas ruang fiskal pembangunan,” tambah nya.
Dengan dukungan seluruh fraksi, ketiga Raperda tersebut kini masuk ke tahap pembahasan lanjutan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalsel.
Pemerintah berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.






