Bapas Kelas I Banjarmasin Gelar FGD, Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah.

IMG-20261007-WA0700

 

Berita Aktual Kalimantan
Banjarmasin-07/10/2026

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) lintas instansi yang bertempat di aula pertemuan Muller Hotel Palm Banjarmasin Rabu 07/10/26

Forum diskusi terarah ini di laksanakan sebagai langkah strategis memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta mematangkan program lintas sektor demi optimalisasi pelayanan pemasyarakatan terkait program Kelayan Binter.

Acara dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, beserta jajaran pejabat struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Diskusi dipimpin oleh narasumber menyoroti tema mengenai “Sinergi Aparat Penegak Hukum TNI/Polri Lurah dan pemerintah dalam implementasi kelompok Layanan Bimbingan Integrasi(Binter)serta penerapan regulasi Undang-undang hukum Pidana baru

Selain internal Bapas, kegiatan ini turut menghadirkan perwakilan dari unsur Forkopimda dan instansi eksternal penting, di antaranya perwakilan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin.Wakasat Narkoba Polresta Banjarmasin AKP. Agus Hariyadi , Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta unsur jajaran Pemerintah Daerah setempat.

Wakasat Narkoba Polresta Banjarmasin AKP.Agus Hariyadi menegaskan peran penting polisi dalam program Kelayan pintar terus berkoordinasi dengan baik perencanaan terpadu dan peran Kapolsek sebagai pembina wilayah.

Kapten Inf Mahmatir Nor. PAS INTEL KODIM 1007/BJM juga menjelaskan pentingnya peran Babinsa dan Babinkamtibmas untuk mendorong program Kelayan Pintar dengan merangkul warga binaan yang baru menyelesaikan masa tahanan nya.

Diskusi panel yang dipimpin oleh para narasumber di atas panggung menyoroti tema utama mengenai: “Sinergi Aparat Penegak Hukum, TNI/Polri, lurah dan Pemerintah Daerah dalam Implementasi Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) serta Penerapan Regulasi Hukum Pidana Baru”.

Nirhono Kepala Bapas kelas l Banjarmasin meparannya, bahwa keberhasilan proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan tidak dapat bertumpu pada satu instansi saja.”ujar nya.

FGD ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan membangun pemahaman bersama antar pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan KUHP Nasional.

Diperlukan komitmen bersama dan keterlibatan aktif dari aparat penegak hukum (APH) serta peran pemerintah daerah dalam memberikan wadah pemberdayaan masyarakat.”tambah nya.

Sinergi yang kuat ini ditargetkan mampu melahirkan kepastian hukum yang lebih humanis, sekaligus mempermudah pengawasan dan pembimbingan bagi para klien pemasyarakatan agar siap kembali diterima dengan baik oleh masyarakat.

(Dhanyramadani/BAK)