PN Pelaihari: Persidangan Hj Sanawiyah, Hak Milik Sah Justru Dikriminalisasikan
BERITA AKTUAL KALIMANTAN
PELAIHARI – Proses persidangan perkara dugaan penghalangan pekerjaan tambang yang menjerat Hj Sanawiyah berlangsung alot di Pengadilan Negeri Pelaihari, Senin (27/7/2026). Dalam sidang yang menghadirkan empat orang saksi dari pihak pemohon, tim penasihat hukum menilai pertanyaan dari pihak lawan maupun kepolisian terkesan berbelit-belit dan menjauhi fakta hukum yang sebenarnya.
Hj Sanawiyah diduga melanggar pasal penghalangan pekerjaan tambang. Dalam mendampingi klien, tim penasihat hukum terdiri dari Noor Jannah, S.H., M.H., Budi Rahmat, S.H., dan Doan Hadiansyah, S.H., M.H., M.M. Usai persidangan, Noor Jannah menjelaskan agenda sidang hari itu adalah penyampaian replik pemohon terkait hak kepemilikan lahan yang dipersoalkan.
“Keterangan saksi pertama hingga terakhir sangat jelas menguatkan bahwa hak kepemilikan lahan itu mutlak milik klien kami. Tidak ada klaim sah dari pihak lain, kalaupun ada itu berkaitan dengan lokasi dan titik koordinat yang berbeda,” tegas Noor Jannah.
Pihak pembela sangat mempertanyakan dasar penetapan status tersangka terhadap Hj Sanawiyah. Pasalnya, seluruh dokumen kepemilikan sudah tercatat resmi di tingkat desa dan kelurahan, bahkan pernyataan Kepala Desa pun menegaskan lahan tersebut adalah milik Hj Sanawiyah beserta kelompoknya.
“Sangat kami heran, bagaimana warga yang memiliki hak sah di atas tanahnya sendiri justru dikriminalisasi? Padahal seluruh persyaratan administrasi sudah terpenuhi dengan benar,” imbuhnya.

Pihak pemohon mencurigai adanya upaya penggeseran isu serta adu domba antarwarga. Lahan milik Hj Sanawiyah sejatinya adalah tanah perkebunan yang tidak mengandung cadangan batu bara, sehingga tidak masuk dalam skema kompensasi lahan tambang. Namun diduga lahan itu justru dimanfaatkan sepihak oleh PT Arutmin sebagai tempat pembuangan limbah atau overburden karena keterbatasan lahan milik perusahaan.
“Klien kami hanya memasang spanduk di tanah miliknya sendiri. Ironisnya, pihak perusahaan yang membuang limbah ke lahan orang lain justru tidak tersentuh hukum, sementara pemilik tanah yang mempertahankan haknya malah dituduh menghalangi operasional,” ujar Noor Jannah.
Kejanggalan lain terlihat dari pelaporan yang dilakukan atas nama pribadi seseorang bernama Taufik, namun seolah mewakili badan hukum perusahaan. Padahal jika benar mewakili perusahaan, seharusnya ada surat tugas resmi dan tembusan yang tercatat pada manajemen PT Arutmin.
Perwakilan pendamping warga, Bahruddin, menyampaikan sejak proses gelar perkara di kepolisian, rapat dengar pendapat di DPRD, hingga ke pemerintah daerah, pihak PT Arutmin belum pernah sekalipun menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan yang disandingkan dengan bukti milik warga.
“Sejak awal tidak pernah ada bukti sah yang ditunjukkan pihak perusahaan. Seandainya disandingkan sejak awal, masalah ini pasti sudah selesai. Yang terjadi justru kami seolah diadu domba, dan penanganan hukum terkesan tidak berpihak pada kebenaran,” tegas Bahruddin.
Sementara itu, Hj Sanawiyah mengaku sangat kecewa dan bingung dengan status yang disematkan kepadanya. “Sampai sekarang saya tidak paham alasan saya ditetapkan sebagai tersangka. Dulu tidak pernah dijelaskan bagian mana yang saya langgar atau koordinat mana yang saya masuki. Padahal tanah ini sudah menjadi lahan perkebunan keluarga sejak lama,” ungkapnya dengan nada haru.
Tim penasihat hukum berjanji akan terus menyusun strategi pembuktian, termasuk menghadirkan saksi ahli dan memeriksa keabsahan seluruh dokumen, demi membuktikan ketidakbersalahan kliennya dan menegakkan keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.






