Kasus Perundungan Anak SD Di Kuin Utara Sudah Memasuki Tahap Penyidikan, Yuyung Kurniawan berikan Apresiasi Ke Unit PPA Polresta Banjarmasin

IMG-20260721-WA0223

 

Berita Aktual Kalimantan
Banjarmasin 20/07/2026

Pendampingan hukum dari Tim Advokasi Itah Uluh Bakumpai (IUB) Provinsi Kalimantan Selatan yang mengawal ketat kasus Bullying(perundungan) pada anak berpendidikan Sekolah Dasar semakin menemukan titik terang.

Berdasarkan laporan polisi N0.STPPL/138/V/2026/SPKT Polresta Banjarmasin.

Kasus Bullying pada anak di bawah umur ini terjadi di lingkup Sekolah Dasar(SD) Wilayah Kuin Utara gang Al-Mizan Banjarmasin pada hari Senin 05 Mai 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Bersama Keluarga ibu Korban perundungan inisial (N) Tim Advokasi IUB penuhi panggilan Penyidik PPA dari Polresta Banjarmasin guna mendapatkan kepastian hukum yang sebelum nya berstatus penyelidikan.

Ketua Advokasi Itah Uluh Bakumpai(IUB) Provinsi Kalsel Yuyung Kurniawan.,Tomi MuaraLaung dan Ferry., Adriannor,.S.H.,M.H menyampaikan apresiasi kepada pihak Satreskrim PPA Polresta Banjarmasin dalam keseriusan nya menindak lanjuti kasus Bullying yang melibatkan anak dibawah umur dan menaikan kasus pokok perkara menjadi Penyidikan.

“Saya menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi kepada Unit Satreskrim PPA kusus nya kepada Ipda.Partogi Hutahaean yang sudah menaikan status penyidikan menjadi penyelidikan kepada pelaku Bullying.”ujar nya.

Selain itu Kuasa Hukum(Advokat IUB) mengatakan kepada wartawan Berita Aktual Kalimantan .”Kami membuka pintu lebar untuk mediasi kedua belah pihak Restorasi Justice(RJ) ., tapi kami juga ingin penegak hukum memberikan efek jera pada pelaku Bullying tersebut agar tidak menjadi contoh bagi pelajar lain nya.”tegas kuasa hukum(N).

Akibat Perbuatan pelaku Bullying(perundungan)Korban inisial (N) kabarnya mengalami sejumlah luka lebam dan trauma Psikologis

Ipda Partogi Hutahaean Kanit B Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA)Satreskrim Polresta Banjarmasin menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus perundungan ini dengan serius melalui mekanisme dan UU RI tentang anak yang bermasalah dengan hukum.

IUB berkomitmen’ mengawal kasus ini sampai tuntas untuk melindungi hak pembelaan anak dari kekerasan, dan kami  mengucapkan terima kasih atas respon cepat unit Reskrim PPA Polresta Banjarmasin dengan melakukan penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus tersebut, dan berharap agar korban dan keluarga mendapat keadilan,” pungkas nya.

<DnY/BAK>