Dua Tempat TKP Berbeda Kejadian Kriminal Berdarah Di wilayah Mapolsek Banjarmasin Utara Berhasil Di Ungkap.

IMG-20260716-WA1246

 

Berita Aktual Kalimantan
Banjarmasin–16/07/2026

Press release Kasus dua penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia di jalan HKSN dan satu Peristiwa penusukan di Jalan Sungai miai berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Banjarmasin Utara.

AH (18th) dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit akibat dihantam menggunakan pipa besi oleh pelaku.

Pelaku diketahui merupakan seorang pedagang pentol goreng berinisial MR (33), warga Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kronologi Kejadian

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat (10/7/26) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Herlina Perkasa (kawasan HKSN), tepatnya di depan Masjid Nurul Islam, Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara.

Titik Tempat Kejadian Perkara(TKP) adalah yang menjadi lokasi sehari-hari MR(pelaku) berdagang.

Berdasarkan keterangan Plh Kombes Pol Timbul rein Siregar yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Eru Alsepa dalam press release pada Kamis 16/07/26 di halaman Polsek Banjarmasin Utara memaparkan kronologi kejadian di hadapan media.

Insiden penganiayaan yang berujung meninggal nya Ahmad Angga bermula saat korban bersama istrinya diduga sengaja berkendara bolak-balik melewati lokasi jualan pelaku sabil menggeber geber motor nya dengan knalpot bervolume besar(Brong)percis didepan jualan pelaku jalan Herlina perkasa depan Mesjid Nurul Islam .’jelas Kombes Pol Timbul.

Suara knalpot yang bising tersebut langsung menjadi pemicu membakarnya emosi spontan pelaku MR seakan ditantang dan terjadilah penganiayaan membabi buta menggunakan pipa besi hinga menewaskan Ahmad Angga.

Kombes Pol Timbul Rein Krisman memaparkan berdasarkan UU atas perbuatan nya yang menghilangkan nyawa seseorang NR di jerat dengan pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

 

Selain itu kasus ke dua yang juga kasus penganiayaan mengunakan senjata tajam jenis pisau yang terjadi dikawasan Sungai Miai Dalam subuh hari pada Rabu (08/07/26) juga di ungkap.

Kronologi kejadian saat itu korban bernama Husaini sedang asik bermain Game lalu didatangi Pelaku berinisial AF yang masih satu kawasan wilayah tempat tinggal(satu gang).

Kejadian di jelaskan diwaktu yang bersamaan pada press release oleh plh Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar.

Dengan menghadirkan barang bukti alat pisau berukuran sedang nampak di atas.

Di jelaskan kedua nya Korban dan Pelaku dalam keadaan pengaruh play/mabuk minuman keras di bawah pengaruh minuman keras entah kenapa korban sempat menantang pelaku untuk berkelahi., kemudian pelaku lalu pulang dan kembali dengan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau dan langsung menusukan nya.

“Akibat penusukan tersebut korban mengalami luka serius di bagian punggung kiri sedalam 4 inci.

Korban di larikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama secara intensif.’ ungkap Kompol Timbul.

Pelaku Koperatif menyerahkan diri diantar pihak keluarga ke mapolsek Banjarmasin Utara sebelum di buru petugas.

“Saat ini pelaku sudah di tahan dan diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.

Plh Kombespol Timbul Rein Krisman Siregar menghimbau pada masyarakat luas agar tidak menyelesaikan segala masalah dengan kekerasan.

“Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat di butuhkan apabila ada di wilayah atau lokasi tempat tinggal terjadi tindak kejahatan segera hubungi layanan call 110., kami akan segera sigap menindak lanjuti laporan 24jam .”pungkas nya.

<DnY/BAK>