Warga Desa Bakambit Keluhkan 700 Sertifikat Hak Milik Di Batalkan” Dugaan Warga Adanya Konspirasi Mencuat”
Berita Aktual Kalimantan.
Kotabaru, Kalimantan Selatan- 8/2/2025
Ratusan warga transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyuarakan keluhan dan keresahan setelah sekitar 700 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan sejak program transmigrasi tahun 1989 disebut dibatalkan secara sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2019 silam.
Keputusan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan perusahaan tambang PT SSC (Sebuku Sejakah Coal) yang merupakan anak perusahaan dari Sebuku Coal Group (SCG) milik Aguan (9Naga).
Warga menilai pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Transmigrasi tersebut berdampak besar terhadap kehidupan mereka yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Sejumlah warga bahkan menduga adanya konspirasi antara oknum di lembaga pertanahan, oknum polres Kotabaru tahun 2022 silam, dan korporasi yang menyebabkan hak kepemilikan mereka atas lahan hilang secara tiba-tiba tanpa adanya ganti rugi.
Dari Lumbung Padi menjadi Lumbung
Tambang Secara historis, wilayah Pulau Laut Timur dikenal sebagai salah satu lumbung padi terbesar di Kabupaten Kotabaru.
Program transmigrasi yang digagas pemerintah pada era Orde Baru menjadikan kawasan ini sebagai pusat pertanian produktif ketahanan Pangan.
Namun kini, bentang alam tersebut perlahan berubah.
Area persawahan yang dahulu menjadi sumber penghidupan warga disebut telah beralih menjadi wilayah pertambangan batubara, memicu konflik lahan yang berkepanjangan.
Selain persoalan administrasi pertanahan, warga juga menyinggung dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang terjadi pada tahun 2022 lalu.
Ketua Eks.Transmigrasi yang di penjara membuat warga memilih mengalah dan diam, ditambah seorang Pengacara Muda yang membela mereka juga sempat di kriminalisasi pada tahun 2022 silam oleh Eks. Kasat Reskrim AKP. Abdul Jalil, S.I.K., M.H. dan Eks. KBO Reskrim Kity Tokan, S.H., M.H.
Mereka menyebut adanya tindakan dari oknum aparat kepolisian yang membuat warga merasa tertekan saat mempertahankan lahan mereka.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tuduhan tersebut.
Dari Lumbung Padi Menjadi Lumbung Tambang
Secara historis, wilayah Pulau Laut Timur dikenal sebagai salah satu lumbung padi terbesar di Kabupaten Kotabaru.
Program transmigrasi pemerintah pada era Orde Baru menjadikan kawasan ini sebagai pusat produksi pangan.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, lanskap wilayah tersebut berubah drastis.
Area persawahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan warga disebut beralih menjadi wilayah pertambangan, memicu konflik agraria berkepanjangan.
Warga juga menyinggung dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang terjadi pada 2022 lalu.
Mereka menyebut adanya tekanan dari oknum aparat saat konflik lahan memanas, meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan tersebut.
Tangis dan Harapan Warga
Di tengah ketidakpastian, suara tangis dan permohonan bantuan warga terdengar jelas.
Mereka berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, dapat turun tangan.
Ibu Nyoman, salah satu warga transmigrasi, mengaku bingung menghadapi situasi yang menurutnya tidak adil.
“Suami saya sudah meninggal, sekarang kami diperlakukan seperti ini. Nanti saya bagaimana Pak? Tolong saya,” ujarnya.
Nyoman, juga menuturkan bahwa dirinya datang ke Bakambit melalui program resmi transmigrasi pemerintah.
“Saya ditransmigrasikan oleh negara. Tanah ini diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan kami selalu taat membayar pajak. Sekarang lahan sawah kami diambil perusahaan. Saya orang kecil, tidak bisa apa-apa. Mohon kebijakan dari Bapak Presiden,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Ishak, yang secara terbuka meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto.
“Pak Presiden Prabowo Subianto, saya mohon pertolongan. Kami sudah lama tinggal di sini, tanah kami habis oleh perusahaan tambang tanpa






