Melalui ATR/BPN, Pemerintah Pusat Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Desa Bakambit Kotabaru
.
Berita Aktual Kalimantan.
Banjarbaru, 12/02/ 2026.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfasilitasi langsung mediasi sengketa lahan antara PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) dengan Forum Persatuan Ex Trans Rawa Indah serta warga pemegang sertipikat di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Hulu (kini Desa Bekambit Asri), Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.
Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Banjarbaru di gelar siang hingga malam hari.
Mediasi dipimpin oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, S.H., serta dihadiri lintas kementerian dan unsur pemerintah daerah, TNI–Polri, hingga perwakilan perusahaan dan masyarakat

Di hadapan puluhan media/wartawan : Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo berkomitmen menyelesaikan konflik ini dipastikan objektif, transparan, dan berkeadilan semua keputusan akan berpijak pada hukum, data yuridis, dan perlindungan hak masyarakat,” tegas Iljas.
Dalam forum mediasi tersebut, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Transmigrasi menyampaikan sejumlah poin penting.

Di antaranya, bahwa ratusan sertipikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada 2019 di atas lahan transmigrasi di Desa Bekambit dan Bekambit Hulu sebanyak 276 bidang dan 441 bidang dengan total luas ratusan hektare saat ini sedang dalam proses pembatalan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Sertipikat-sertipikat yang terbukti bermasalah akan dikembalikan statusnya kepada negara untuk selanjutnya dipulihkan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Iljas.
Namun demikian, sertipikat yang telah diperjual belikan atau dibebaskan secara sah oleh PT SSC bersama pemegang hak tetap diakui sebagai milik PT SSC, sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
Negara tidak akan membiarkan aktivitas usaha berjalan selagi konflik yang belum selesai
Kegiatan Tambang PT SSC Diblokir
Sebagai bagian dari pengendalian konflik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah melakukan pemblokiran terhadap kegiatan produksi dan penjualan PT Sebuku Sajaka Coal sampai permasalahan lahan ini memperoleh penyelesaian tuntas.
Selain itu negosiasi Ganti Rugi Belum dapatkan ke sepakat pasti
Dalam musyawarah, kedua belah pihak telah menyampaikan usulan nilai nominal ganti rugi
Ketua Forum Persatuan Ex Trans Rawa Indah Iketut Bederena atau yang bisa di panggil Pak Bede mengusulkan nilai Rp86.000 permeter persegi, menilai dari kompensasi kehilangan manfaat lahan sejak 2021 hingga 2026 serta nilai lahan pokok.
Di lain pihak PT Sebuku Sejaka Coal menawarkan nilai Rp10.000 per meter persegi.,ujar Bude
Bahrul Ain Sanusi(Tim BASA) yang di dampingi Iketut Buderena menekankan beberapa poin penting salah satunya pemberhentian sementara aktifitas pertambangan di PT.Sabuku Sajaka Coal adalah konsekuensi selama kasus sengketa belum clear.
Pemblokiran aktivitas ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepastian investasi yang sehat .,tambah nya
Belum tercapai titik temu, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur (Appraisal)penilaian oleh lembaga penilai tanah independen.
“Kami sepakat menyerahkan penentuan nilai kerugian kepada penilai independen agar hasilnya objektif dan dapat diterima semua pihak. Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan memutuskan berdasarkan hasil appraisal tersebut,” tambah Bahrul Ain.
Mediasi ini dihadiri pejabat lintas kementerian dan lembaga,-Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, unsur Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Polres Kotabaru, dan Kodim 1004 Kotabaru, serta para pihak yang bersengketa.
Di akhir sesi wawancara Bahrul Ain menegaskan kembali., Dengan tetap mengedepankan keadilan(Tim BASA)akan terus mengawal proses ini hingga adanya penyelesaian final kepastian hukum (ganti






