Longsor Tambang MJAB: 15 Tahun Tanpa Penyelesaian, Warga Gugat Ganti Rugi Kerusakan Lahan dan Korban Jiwa
Berita Aktual
Kabupaten Tanah Bumbu — Masyarakat yang terdampak aktivitas tambang MJAB kembali menegaskan tuntutan ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan tragedi kemanusiaan yang terjadi akibat kegiatan pertambangan yang dimulai pada tahun 2009. Longsor besar yang terjadi pada tahun 2010 di lahan milik H. M. Zaini dan Ahyarillah di jl. Provinsi desa sinar bulan kec. Satui kabupaten Tanah Bumbu tidak hanya merusak tanah dan tanaman , tetapi juga telah merenggut nyawa dua orang anak, yang terjatuh ke area longsoran akibat ketidakstabilan lereng tambang.
Sudah 15 tahun lebih, keluarga korban dan pemilik lahan memperjuangkan hak mereka, namun MJAB tidak pernah memberikan penyelesaian maupun ganti rugi yang semestinya. Kami sudah meminta pertanggungjawaban sejak tahun 2010, tapi selalu diabaikan. Lahan kami rusak, tanah rumah kami retak, tanaman perkebunan kami rusak, bahkan dua anak meninggal. Sampai hari ini tidak ada itikad baik dari MJAB,” ujar H. M. Zaini dengan nada tegas.
Dampak longsor dari aktivitas tambang tersebut sangat parah, lahan milik H. Zaini dan Ahyarillah mengalami longsor ±35 meter.Struktur tanah menjadi labil sehingga rawan longsor susulan.lahan dekat rumah mengalami retakan besar, hingga tidak lagi aman untuk ditempati.Warga terpaksa meninggalkan rumah mereka demi keselamatan.Bagi keluarga, ini bukan hanya kerugian materi, tetapi kerugian psikologis dan kehilangan tempat tinggal yang sudah mereka huni puluhan tahun.
Peristiwa paling memilukan adalah kematian dua anak kecil yang terjatuh ke dalam area longsor tersebut. Lokasi tragedi berada tepat pada zona yang terbentuk akibat aktivitas tambang MJAB. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pasal 359 KUHP, kejadian ini berpotensi menjadi tindak pidana akibat kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Sejak 2010, warga terus menuntut pertanggungjawaban MJAB. Pada 2013, warga diarahkan ke kantor Mopatama di Jakarta, namun pihak Mopatama menegaskan bahwa, “Penanggung jawab kerusakan adalah MJAB, bukan kami.”Namun hingga kini, MJAB belum pernah memberikan penyelesaian yang layak.
Pada 28 April 2025, warga resmi memberikan kuasa kepada Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI) untuk mengawal kasus ini secara hukum dan administratif.
WRC–PAN RI kemudian:
1.Menyurati MJAB secara resmi
2. Meminta DLH turun ke lapangan untuk mengevaluasi dampak tambang
3. Mengumpulkan bukti visual dan data teknis
4. Melakukan investigasi langsung ke lokasi longsor
5. Menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum
Hasil investigasi WRC mengungkap temuan penting:
Jarak tambang dengan lahan warga hanya sekitar kurang lebih 50 meter, yang jelas bertentangan dengan kaidah AMDAL dan peraturan pertambangan nasional dan kami melihat adanya pelanggaran






