Kuasa Hukum: Kasus Yang Menjerat Dirut Perumda Tabalong Mestinya Dikualifikasi Wanprestasi Sengketa Perdata

IMG-20260129-WA0640

 

Berita Aktual Kalimantan
Banjarmasin – 29/01/2026

Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Ainuddin, melalui kuasa hukumnya Asmuni, S.H., M.H., C.PM, C.PA., menjelaskan saat diwawancarai oleh media di sidang lanjutan perkara Tipikor kamis 29/01.

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata berupa wanprestasi,bukan tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum Ainuddin, Asmuni, menyampaikan bahwa kerugian yang dipersoalkan dalam perkara ini merupakan risiko bisnis yang tidak dapat serta-merta dipidana saksi ahli dan saksi meringankan telah memberikan keterangan yang sejalan dengan argumentasi tersebut.”Kerugian yang terjadi merupakan risiko bisnis.

Para saksi ahli dan saksi meringankan telah menjelaskan bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana,” ujar Asmuni.

Selain itu, Asmuni juga menyoroti keberadaan uang sebesar Rp110 juta dan Rp600 juta yang disebut jaksa penuntut umum sebagai barang bukti.

Uang tersebut tidak pernah disita dari terdakwa Ainuddin dan tidak pernah di hadirkan di ruang sidang ini bertentangan dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga lemah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian secara hukum,” tambah nya

Penasihat hukum Ainuddin juga mempersoalkan penetapan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar hasil audit resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, melainkan hanya bersumber dari klaim piutang PT EB.

Tak hanya itu, penerapan pasal dalam KUHP baru terhadap perkara ini juga dinilai keliru, mengingat peristiwa hukum yang didakwakan terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku.

Tim kuasa hukum Ainuddin meminta majelis hakim menyatakan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Jaya Ainuddin dituntut dengan pidana 3 tahun 6 bulan tambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta subsider 2 tahun kurungan.

<DnY/BAK>