DPRD Tanah Laut Gelar RDPU Soal Dugaan Penguasaan Lahan di Sekitar Area PT Arutmin Asam-Asam
Mediakalselnews. com
TANAH LAUT, Senin (15/12/2025) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) Koordinator Wilayah Kalimantan Selatan dan perwakilan PT Arutmin Indonesia Site Asam-Asam. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tanah Laut merupakan tindak lanjut atas permohonan audiensi WRC PAN RI Korwil Kalsel, yang tertuang dalam surat resmi DPRD Tanah Laut Nomor 400.14.6/1228/DPRD/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Forum yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra, menjadi wadah untuk menyampaikan sejumlah temuan terkait dugaan penguasaan aset negara di wilayah Kabupaten Tanah Laut, khususnya di sekitar area operasional perusahaan tambang batubara tersebut. Poin utama yang mengemuka adalah ketidakmampuan PT Arutmin Indonesia untuk menunjukkan data titik koordinat lahan yang diklaimnya.
Ketidaklengkapan data teknis ini dinilai menjadi persoalan serius oleh WRC PAN RI. Wakil Koordinator Wilayah Kalsel WRC PAN RI, yang hadir dalam rapat, menegaskan bahwa kejelasan titik koordinat dan batas lahan merupakan unsur krusial dalam pengelolaan aset negara. “Tanpa data tersebut, klaim kepemilikan lahan yang diajukan belum memiliki dasar yang kuat. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan bahkan konflik di tengah masyarakat yang berdekatan dengan area operasional,” jelasnya.

Selama rapat, perwakilan PT Arutmin Indonesia Site Asam-Asam mengakui adanya keterlambatan dalam penyerahan data titik koordinat. Mereka menjelaskan bahwa proses verifikasi dan pengolahan data teknis sedang dalam tahap penyelesaian, dan akan segera diserahkan kepada pihak berwenang setelah selesai. Namun, penjelasan ini tidak menghilangkan kekhawatiran yang diajukan oleh WRC PAN RI dan DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra, menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dalam pengelolaan lahan dan aset negara. Ia meminta seluruh pihak terkait segera melengkapi data administratif dan teknis, termasuk peta dan titik koordinat resmi yang akurat. “Setiap klaim penguasaan atau kepemilikan lahan harus didukung data yang sah, jelas, dan terverifikasi. Fakta bahwa PT Arutmin belum dapat menunjukkan data tersebut menjadi catatan serius bagi DPRD,” tegasnya.
Yoga juga menambahkan bahwa DPRD Tanah Laut tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi konflik agraria berkepanjangan yang dapat merugikan kedua pihak, baik negara maupun masyarakat. “Kami meminta PT Arutmin segera melengkapi dokumen teknis dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan agar tercipta kepastian hukum dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.
Sebagai penutup, DPRD Tanah Laut memastikan akan mengawal dan menindaklanjuti hasil RDPU tersebut sesuai fungsi pengawasan yang dimiliki. Prinsip transparansi, perlindungan aset negara, serta kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penindaklanjutan. Tim khusus dari Komisi I DPRD akan dibentuk untuk memantau proses pelengkapan data oleh PT Arutmin dan berkoordinasi dengan WRC PAN RI serta dinas terkait guna menyelesaikan persoalan ini secepatnya.
red
@s






